H Home P Platform M Method

Labor Risk Check – UU Ketenagakerjaan

Quick self-assessment kepatuhan ketenagakerjaan. Bersifat edukatif, bukan audit resmi.

Progress 0%
1 Apakah perusahaan memiliki struktur organisasi formal yang terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada karyawan?
2 Apakah seluruh karyawan menerima uraian jabatan (job description) tertulis yang mutakhir?
3 Apakah perjanjian kerja (PKWT/PKWTT) telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan diberikan secara resmi kepada karyawan?
4 Apakah penghitungan gaji (payroll) selaras dengan regulasi mengenai upah, tunjangan, dan potongan yang berlaku?
5 Apakah kerja lembur dicatat dan diberikan kompensasi (upah lembur) sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan?
6 Apakah seluruh karyawan yang memenuhi syarat telah didaftarkan pada program jaminan sosial dan kesehatan wajib (BPJS)?
7 Apakah perusahaan memiliki Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disahkan atau didaftarkan ke instansi terkait?
8 Apakah tindakan disipliner dan pemutusan hubungan kerja (PHK) didokumentasikan sesuai dengan prosedur internal dan regulasi yang berlaku?
9 Apakah catatan data pribadi dan administrasi karyawan dikelola dengan baik serta dapat diverifikasi saat dibutuhkan?
10 Apakah perusahaan meninjau kepatuhan ketenagakerjaan secara berkala, terutama setelah adanya perubahan regulasi atau keputusan strategis SDM?
Important: Alat ini memberikan sinyal analitis indikatif berdasarkan input pengguna untuk mendukung pemahaman awal atas posisi kepatuhan ketenagakerjaan. Alat ini tidak menilai kepatuhan faktual, tidak menetapkan kewajiban hukum, dan tidak menggantikan nasihat profesional. Hasil yang ditampilkan bersifat informatif dan harus ditafsirkan dalam konteks penelaahan internal serta peraturan yang berlaku.