H Home P Platform M Method

Risiko Pesangon Pasca UU Cipta Kerja dan Putusan MK: Formula & Dampak Finansial

Ringkasan Eksekutif

UU Cipta Kerja dan Putusan MK 91/2020 telah mengubah formula perhitungan pesangon untuk PKWTT. Perubahan ini memengaruhi contingent liability perusahaan dan valuasi dalam transaksi M&A atau penilaian internal. Halaman ini menyajikan formula baru, contoh numerik, tabel perbandingan sebelum vs sesudah, dan sensitivity analysis.

1. Formula Pesangon Sebelum & Sesudah Omnibus Law

Formula sebelumnya (Pre-Omnibus Law):

Pesangon = Gaji Bulanan × Masa Kerja × Faktor Lama

Formula baru (Post-Omnibus Law + MK 91/2020):

Pesangon = Gaji Bulanan × Masa Kerja × Faktor Baru + UPMK

2. Tabel Perbandingan Pesangon

Masa Kerja Formula Lama Formula Baru
1 tahun 1 × 1 × 1 = 1 bulan gaji 1 × 1 × 1.5 + 0.5 = 2 bulan gaji
3 tahun 3 × 1 = 3 bulan gaji 3 × 1.5 + 0.5 = 5 bulan gaji
5 tahun 5 × 1 = 5 bulan gaji 5 × 1.5 + 0.5 = 8 bulan gaji

3. Contoh Numerik

Asumsi: 50 karyawan, upah rata-rata Rp8.000.000/bulan, masa kerja 3 tahun

Pesangon Pre-Omnibus = 3 × 1 × 8,000,000 = Rp24.000.000
Pesangon Post-Omnibus = 3 × 1.5 × 8,000,000 + 0.5 × 8,000,000 = Rp40.000.000

Total exposure 50 karyawan:

Pre-Omnibus = 50 × 24,000,000 = Rp1.200.000.000
Post-Omnibus = 50 × 40,000,000 = Rp2.000.000.000

4. Sensitivity Analysis

Simulasi untuk 100, 500, dan 1000 karyawan:

5. Implikasi terhadap Valuation

Jika EBITDA tahunan = Rp15.000.000.000:

Impact 50 karyawan = Rp2.000.000.000 / 15.000.000.000 ≈ 13,3%

Valuation impact (EBITDA multiple 6x) = Rp2.000.000.000 × 6 = Rp12.000.000.000