Risiko Pesangon Pasca UU Cipta Kerja dan Putusan MK: Formula & Dampak Finansial
Ringkasan Eksekutif
UU Cipta Kerja dan Putusan MK 91/2020 telah mengubah formula perhitungan pesangon untuk PKWTT.
Perubahan ini memengaruhi contingent liability perusahaan dan valuasi dalam transaksi M&A atau penilaian internal.
Halaman ini menyajikan formula baru, contoh numerik, tabel perbandingan sebelum vs sesudah, dan sensitivity analysis.
1. Formula Pesangon Sebelum & Sesudah Omnibus Law
Formula sebelumnya (Pre-Omnibus Law):
Pesangon = Gaji Bulanan × Masa Kerja × Faktor Lama
Formula baru (Post-Omnibus Law + MK 91/2020):
Pesangon = Gaji Bulanan × Masa Kerja × Faktor Baru + UPMK
2. Tabel Perbandingan Pesangon
| Masa Kerja |
Formula Lama |
Formula Baru |
| 1 tahun |
1 × 1 × 1 = 1 bulan gaji |
1 × 1 × 1.5 + 0.5 = 2 bulan gaji |
| 3 tahun |
3 × 1 = 3 bulan gaji |
3 × 1.5 + 0.5 = 5 bulan gaji |
| 5 tahun |
5 × 1 = 5 bulan gaji |
5 × 1.5 + 0.5 = 8 bulan gaji |
3. Contoh Numerik
Asumsi: 50 karyawan, upah rata-rata Rp8.000.000/bulan, masa kerja 3 tahun
Pesangon Pre-Omnibus = 3 × 1 × 8,000,000 = Rp24.000.000
Pesangon Post-Omnibus = 3 × 1.5 × 8,000,000 + 0.5 × 8,000,000 = Rp40.000.000
Total exposure 50 karyawan:
Pre-Omnibus = 50 × 24,000,000 = Rp1.200.000.000
Post-Omnibus = 50 × 40,000,000 = Rp2.000.000.000
4. Sensitivity Analysis
Simulasi untuk 100, 500, dan 1000 karyawan:
- · 100 karyawan = Rp4.000.000.000
- · 500 karyawan = Rp20.000.000.000
- · 1000 karyawan = Rp40.000.000.000
5. Implikasi terhadap Valuation
Jika EBITDA tahunan = Rp15.000.000.000:
Impact 50 karyawan = Rp2.000.000.000 / 15.000.000.000 ≈ 13,3%
Valuation impact (EBITDA multiple 6x) = Rp2.000.000.000 × 6 = Rp12.000.000.000